Kamis, 05 November 2009

Pelarangan Pengangkatan Tenaga Honorer Daerah

Setelah dikeluarkannya PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil maka Pemerintah Daerah/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dilarang mengangkat Tenaga Honorer dalam bentuk apapun.